Pelantikan Perdana di Kantor Desa, Bupati Yani Lantik Kades Wadak Kidul
Gresik, 17 Desember 2025 – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani secara resmi mengambil sumpah dan melantik Kepala Desa Antarwaktu Desa Wadak Kidul, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, untuk masa jabatan 2025–2027.
Pelantikan yang digelar di Kantor Kepala Desa Wadak Kidul ini menjadi momen berbeda, karena untuk pertama kalinya pelantikan kepala desa dilakukan langsung oleh bupati di kantor desa.
Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 47 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu. Aturan ini menyebutkan bahwa pemilihan kepala desa antarwaktu dapat dilakukan apabila kepala desa berhenti, diberhentikan, atau meninggal dunia sebelum masa jabatan berakhir, dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun.
Kekosongan jabatan Kepala Desa Wadak Kidul terjadi selama kurang lebih satu tahun sembilan bulan. Kondisi ini mendorong pemerintah desa bersama unsur masyarakat untuk menempuh mekanisme pengisian jabatan kepala desa antarwaktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu dilaksanakan melalui Musyawarah Desa Khusus dengan mengedepankan musyawarah mufakat serta prinsip demokrasi dan transparansi, dan telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Kabupaten Gresik.
Dalam kesempatan tersebut, Fandi Akhmad Yani menetapkan dan melantik M. Ashifur Rohib sebagai Kepala Desa Wadak Kidul terpilih, serta memberhentikan dengan hormat Ahmad Haris Fahman dari jabatannya sebagai Penjabat Kepala Desa Wadak Kidul atas pengabdian dan dedikasinya selama menjabat.
Dalam sambutannya, Bupati Yani menekankan agar kepala desa yang baru dapat memberikan perhatian lebih pada sektor pendidikan dan pembangunan infrastruktur desa, sehingga Desa Wadak Kidul tidak menjadi desa yang terisolasi.
“Selamat dan sukses atas terpilihnya kades baru, semoga bisa berkarya, bermanfaat membangun desa dan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Ia juga berharap penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Gresik dapat berjalan secara berintegritas.
“Semoga pemerintahan di Kabupaten Gresik menjadi pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari tindak pidana hukum,” tambahnya.
Sebagai penutup, Fandi Akhmad Yani menyampaikan apresiasi kepada penjabat kepala desa sebelumnya.
“Terima kasih atas pengabdian dan jasanya dalam membangun desa,” tutupnya.
Acara pelantikan dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Gresik, unsur Forkopimda, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, Camat Duduksampeyan, serta unsur Forkopimcam. (ani)

0 Comments