Sinkronisasi Pelayanan Jaminan Kesehatan, DPRD Dan PWI Gresik Gelar Diskusi Bersama

Dalam rangka menyambut Hari Pers Nasional, DPRD Kab. Gresik bekerjasama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Gresik menggelar Forum Group Discussion (FGD) Sinkronisasi Pelayanan Jaminan Kesehatan yang dilaksanakan di hotel Aston Gresik, Kamis (30/01/25).


Sebagai narasumber dalam FGD kali ini, yaitu Ketua DPRD Kab. Gresik Muhammad Syahrul Munir, Kepala Dinas Kesehatan Kab. Gresik Mukhibatul Khusnah, Kepala BPJS Gresik Janoe Tegoeh dan Kerua BPJS Watch Gresik Arief Supriyono serta melibatkan Asosiasi Kepala Daerah (AKD) Kab. Gresik.


Melalui FGD ini bertujuan upaya meningkatkan kualitas layanan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) membahas dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi peserta.


Ketua PWI Gresik, Deni Ali Setiono, dalam sambutan pembukaan FGD menyampaikan, jika saat ini dalam pelayanan kesehatan ramai diperbincangkan dengan adanya aturan atau kebijakan baru yang menjadi sulit untuk diakses.


"Tema yang diangkat dalam kegiatan ini, sedang menarik diperbincangkan. Saat ini ada 144 penyakit diagnosa dan ada berbagai aturan yang dulunya pasien bisa langsung akses ke rumah sakit dan sekarang harus melalui klinik pratama atau puskesmas" ujarnya.


Sementara itu, Syahrul Munir yang juga menjadi narasumber utama, menekankan bahwa tujuan utama diskusi ini adalah untuk menyelaraskan pemahaman semua pihak terkait alur layanan kesehatan bagi masyarakat.


“Banyak keluhan dari masyarakat yang merasa kesulitan dalam mengakses layanan kesehatan, terutama yang berkaitan dengan rujukan. Ada yang harus pergi ke rumah sakit dengan biaya pribadi meskipun mereka sudah terdaftar di BPJS,” kata Syahrul.


Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Gresik dr. Mukhibatul Khusnah, menyampaikan bahwa meskipun ada aturan tentang 144 penyakit yang seharusnya ditangani di puskesmas, beberapa kondisi medis tertentu, seperti tetanus dan Bell’s palsy, belum dapat diatasi di puskesmas dan memerlukan rujukan ke rumah sakit.


Ia juga menjelaskan adanya batasan waktu untuk rujukan, yakni untuk kasus gawat darurat, rujukan harus dilakukan dalam waktu 24 jam melalui IGD, sementara rujukan untuk penyakit non-darurat dilakukan pada hari kerja.


“Sementara itu, kami juga sudah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk memastikan proses rujukan ini berjalan sesuai ketentuan. Hasil kesepakatan tersebut telah kami informasikan ke seluruh FKTP, meskipun ada batasan tertentu dalam melakukan rujukan,” jelas Mukhibatul.